Syarat – syarat shalat berjamaah
Adapun hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat sah dan tidak-nya shalat berjamaah, ada empat syarat utama sebagai berikut;
- Hendaknya tidak ada penghalang antara imam dan makmum, seperti tembok.
- Tempat berdirinya imam tidak lebih tinggi dari tempat berdirinya makmum.
- Hendaknya jarak antara imam dan makmum dan makmum lain dishaf berikutnya, tidak lebih dari satu meter.
- Makmum tidak berdiri lebih depan dari imam.
Keterangan:
- Hukum untuk perempuan, ketika perempuan menjadi imam shalat jamaah, tidak ada masalah jika makmum berdiri satu garis dengan imam.
- Gugurnya hukum membaca qiraat bagi makmum di dua raka’at pertama, maka tidak ada kewajiban membaca surat Al-Fatihah dan pilihan surat pendek. Adapun di rakaat ketiga dan keempat, makmum bisa memilih antara membaca qiraat Al-Fatihah atau tasbih dengan bacaan ikhfat (pelan).
- Wajib bagi seorang makmum untuk mengikuti gerakan shalat imam, tidak mendahului imam pada setiap- anggota kewajiban shalat. Seperti tidak boleh makmum lebih dulu rukuk sebelum imam terlebih dahulu rukuk dan seterusnya disetiap bagian syarat wajib shalat.













