Fiqih

Syarat-Syarat Shalat Berjamaah

74
×

Syarat-Syarat Shalat Berjamaah

Sebarkan artikel ini

Syarat – syarat shalat berjamaah

 

Adapun hal yang perlu diperhatikan sebagai syarat sah dan tidak-nya shalat berjamaah, ada empat syarat utama sebagai berikut; 

  1. Hendaknya tidak ada penghalang antara imam dan makmum, seperti tembok. 
  2. Tempat berdirinya imam tidak lebih tinggi dari tempat berdirinya makmum. 
  3. Hendaknya jarak antara imam dan makmum dan makmum lain dishaf berikutnya, tidak lebih dari satu meter. 
  4. Makmum tidak berdiri lebih depan dari imam. 

 

Keterangan: 

  • Hukum untuk perempuan, ketika perempuan menjadi imam shalat jamaah, tidak ada masalah jika makmum berdiri satu garis dengan imam. 
  • Gugurnya hukum membaca qiraat bagi makmum di dua raka’at pertama, maka tidak ada kewajiban membaca surat Al-Fatihah dan pilihan surat pendek. Adapun di rakaat ketiga dan keempat, makmum bisa memilih antara membaca qiraat Al-Fatihah atau tasbih dengan bacaan ikhfat (pelan). 
  • Wajib bagi seorang makmum untuk mengikuti gerakan shalat imam, tidak mendahului imam pada setiap- anggota kewajiban shalat.  Seperti tidak boleh makmum lebih dulu rukuk sebelum imam terlebih dahulu rukuk dan seterusnya disetiap bagian syarat wajib shalat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…