Fiqih

Keterangan Zakat

29
×

Keterangan Zakat

Sebarkan artikel ini

Keterangan Zakat

 

Syarat wajib zakat. 

Syarat umum bagi pembayar atau orang yang mengeluarkan zakat: 

  1. Kepemilikan harta dan benda zakat aktual (nyata), milik pribadi secara penuh tidak ada sangkut-paut dengan pihak lain, dan jelas status kehalalannya.  
  2. Baligh dan berakal  
  3. Bukan seorang hamba sahaya (budak) 
  4. Memiliki hak penuh untuk menggunakannya (pemilik harta-benda zakat, dapat mewakilkan kepada wali zakat dari salah satu kerabatnya atau wakilnya untuk membayar zakat) 
  5. Memiliki jumlah kadar minimal (nisob

 

Para penerima zakat secara umum.  

Asnaf (kriteria) dan yang berhak menerima amwal (harta – benda) zakat dari kaum muslimin sebagai berikut:  

  1. Seorang fakir (orang yang memiliki bekal hidup untuk satu tahun penuh dan tidak untuk tahun berikutnya) 
  2. Seorang miskin (orang yang tak memiliki bekal hidup kesehariannya selama satu tahun penuh) 
  3. Amil zakat (badan pengelola zakat) 
  4. Mu’alaf dari kaum muslimin 
  5. Al-gharimun (para penanggung hutang yang tak mampu membayar) 
  6. Sabilillah (proyek pembangunan untuk maslahat kaum muslimin) 
  7. Ibnu sabil (seorang muslmin yang melakukan safar, yang hendak kembali ke kotanya dan tak mempunyai bekal) 
  8. Hamba sahaya muslim (budak) 

 

Nisob wajib zakat mal. 

 Wajib seorang muslim mengeluarkan dari harta dan benda (mal) untuk zakat dan berikut penjelasan nisob-nya (jumlah ukuran minimal): 

1. Hasil panen tanaman (gandum, barley, kurma, dan kismis). 

  • Hendaknya dikeluarkan hasil dari panen tanaman ini setelah dikeringkan dan kadar minimal (nisob) mencapai 847 kg dan zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut:
  1. Jika disiram air hujan, air sungai, atau semacamnya yang tidak membutuhkan usaha keras, maka zakat yang dikeluarkannya adalah 10 persen.
  2. Jika terkadang disiram air hujan dan terkadang disiram dengan tangan atau dengan alat bantuan lain, maka zakat yang dikeluarkannya adalah 7,5 persen.
  3. Zakat tanaman atau hasil panen, harus dikeluarkan ketika sudah berbentuk gandum, barley, kurma, dan anggur.

2. Tambang (emas dan perak). 

  • Hendaknya kadar mata uang emas logam mencapai 15 mitsqol sairufi dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dan setiap tambahan 3 mitsqol sairufi harus dikeluarkan zaktnya 2,5 persen. 

(1 mitsqol sairufi = 4,25 gram) 

  • Hendaknya kadar mata uang perak yang harus dicapai adalah 105 mitsqol sairufi dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen. Dan setiap tambahan 21 mitsqol sairufi harus deikeluarkan zakatnya 2,5 persen. 
  • Hendaknya kepemilikan logam (emas dan perak) sudah lewat 12 bulan. 
  • Hendaknya emas dan perak itu tercetak sebagai mata uang yang bisa digunakan dan berlaku dalam jual-beli. 

3. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) 

  • Sudah mencapai jumlah nisob (batas minimal yang ditentukan): 
  1. Nisob unta adalah jika jumlahnya mencapai 3 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor kambing, jika mencapai 10 ekor maka zakatnya 2 ekor kambing, jika mencapai 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, jika mencapaik 25 ekor zakatnya 5 ekor kambing, adapun jika 26 ekor unta zakat yang harus dikeluarkan adalah unta yang berumur 2 tahun, dan jika mencapai 36 ekor unta maka zakatnya adalah unta berumur 3 tahun. 
  2. Nisob kambing adalah jika mencapai jumlah 40 ekor maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor kambing, jika mencapai 121 ekor kambing zakatnya adalah 2 ekor kambing, jika mencapai 201 ekor kambing zakatnya adalah 3 ekor kambing, jika mencapai 301 ekor kambing zakatnya adalah 4 ekor kambing, dan jika mencai 400 ekor kambing atau lebih maka zakatnya dikeluarkan dari setiap 100 ekor kambing adalah 1 ekor kambing. iii. Nisob sapi adalah jika mencapai 30 ekor maka zakatnya adalah anak sapi yang memasuki usia 2 tahun, dan jika mencapai 40 ekor maka zakatnya adalah anak sapi yang memasuki usia 3 tahun. 
  • Hendaknya hewan ternak ini digembalakan, di bumi Allah SWT (makan sendiri tanpa mengarit atau semacamnya). 
  • Hendaknya pemilik hewan tersebut bisa memanfaatkannya selama 1 tahun. 
  • Hendaknya kepemilikan hewan ternak tersebut lewat 11 bulan dan masuk bulan 12. 

  

Catatan :

Selain 9 hal wajib zakat mal yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya [irp posts=”800″ name=”Zakat”], harta yang juga perlu dikeluarkan zakat mal-nya adalah harta dagangan (ikhtiyath wujubi), yaitu harta milik seseorang yang di-perdagang-kan untuk mendapatkan keuntungan, dan zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5 persen. 

Syarat-syaratnya sebegai berikut: 

  1. Pemiliknya baligh dan berakal. 
  2. Mencapai batas nisob, dan nisobnya adalah setara dengan salah satu nisob logam emas dan perak. 
  3. Harta itu sudah lewat 1 tahun sejak digunakan untuk berdagang, dan masih tetap berencana untuk mendapatkan keuntungan selama 1 tahun. 
  4. Pemilik harta dapat menggunakan harta tersebut dalam 1 tahun penuh. 
  5. Hendaknya dia mencari untung dengan modal harta itu sendiri selama 1 tahun penuh. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…

Fiqih

PUASA    Puasa adalah ibadah wajib bagi setiap…