Fiqih

Shalat Qadha

31
×

Shalat Qadha

Sebarkan artikel ini

Shalat Qadha 

 

Pembahasan sekilas mengenai shalat qadha, ialah shalat yang dimana seorang mukalaf muslim belum mengerjakan shalat wajib pada waktunya, dan telah lewat waktunya, maka wajib bagi orang tersebut untuk mem-qadha (melengkapi) shalat wajib yang belum dikerjakan tersebut. 

Contoh praktis: 

Seorang mukallaf tidak sempat bangun subuh dan melewatkan shalat subuh, maka wajib baginya untuk menqadha shalatnya dikemudian waktu. Begitu juga jika mukallaf  lupa tidak mengerjakan shalat wajib pada waktunya dan berlalu waktu shalat tersebut, maka wajib baginya men-qadha shalat itu diluar waktu shalat tersebut. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…