Fiqih

Shalat Jum’at

11
×

Shalat Jum’at

Sebarkan artikel ini

Shalat Jum’at

 

Shalat Jum’at hukumnya wajib di zaman hadirnya Imam Maksum, adapun dizaman ke-ghaib-annya Imam Maksum seperti kondisi sekarang, maka mukallaf  bisa memilih antara melaksanakan shalat jum’at atau shalat dzuhur. Apabila mukalaf memilih untuk melaksanakan shalat jum’at maka dalam pelaksanaan shalatnya diwajibakan secara berjamaah, dan paling sedikit lima orang yang satu diantaranya menjadi imam, dan tidak sah secara perorangan.  

Shalat Jum’at terdiri dari dua rakaat, dan wajib bagi imam menjalankan dua khotbah sebelum memulai sholat. Khotbah pertama hendaknya membaca tahmid (pujian bagi Allah SWT) dan wasiat bagi kaum muslimin agar bertakwa pada Allah SWT, serta membaca surat pendek Al-Qur’an, kemudian duduk sebentar dan dilanjut dengan khotbah kedua.

Khotbah kedua hendaknya membaca tahmid dan shalawat kepada Nabi dan Ahlulbait-nya SAW, serta meminta ampunan bagi kaum muslimin. Pada khotbah kedua ini, para ulama juga menyarankan imam khotib untuk mengisi khotbah dengan memperhatikan kaum muslimin dalam nasehat, irsyadat, dan maslahat. Dan tidak diisi dalam setiap khotbahnya dengan penistaan dan celaan bagi kaum muslimin. 

Pembahasan lebih luas berbagai permasalahan dan hukum shalat jumat serta mengenai kriteria seorang imam pelaksanaan shalat Jum’at, bisa ditelaah pada kitab-kitab rujukan fiqih argumentatif yang lebih luas, utamanya di kitab Rasail Amaliyah para ulama, seperti kitab; Minjah Shalihin

Adapun kitab argumentatif-nya, seperti: Syarah Syarai AlIslami karya Syekh Al-Jawahiri, Lum’ah Dimasyqiyah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kita disini hanya sekilas tentang beberapa masalah utama saja. 

 

Pembahasan penting: 

  • Harus terpenuhinya syarat-syarat pada kriteria layak seorang imam shalat, tidak diperbolehkan shalat Jum’at dibelakang seorang imam yang fasiq
  •  Haram hukumnya berbicara bagi makmum shalat jum’at saat berlangsungnya khutbah shalat Jum’at, bahkan dianjurkan untuk fokus mendengarkan khutbah.
  • Seorang mukallaf yang tiba di masjid pada khotbah kedua shalat Jum’at, ataupun setelah selesai khotbah kedua dan dia ikut serta dalam salat tersebut, maka shalat-nya sah dan benar, sekalipun dia hanya mengikuti imam dalam rukuk rakaat kedua salat Jumat.
  • Jarak antara dua tempat diadakannya shalat Jum’at harus tidak kurang dari satu farsakh (5,5 Km.). Apabila kurang dari jarak ini, maka shalat Jum’at yang awal sah hukumnya dan shalat Jum’at yang akhir batal. Jika dilakukan secara berbarengan waktunya, maka keduanya sama-sama batal (Masail Muntakhabah Sistani, Ahkam Shalat Jumat, Masalah:181) 
  • Waktu untuk melakukan salat Jum’at dimulai dari tergelincirnya matahari (awal zuhur) dan ihtiyath wajib untuk tidak menunda-nya hingga kira-kira satu sampai dua jam dari saat-saat pertama waktu zawal salat dzuhur. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…