Fiqih

Kewajiban-Kewajiban dalam Shalat

40
×

Kewajiban-Kewajiban dalam Shalat

Sebarkan artikel ini

Kewajiban-kewajiban dalam Shalat 

 

Adapun kewajiban yang wajib dilaksanakan saat shalat adalah sebagai berikut: 

  1. Niat. 
  2. Takbiratul Ihrom. 
  3. Qiyam(berdiri) 
  4. Qiraat. 
  5. Dzikir. 
  6. Rukuk. 
  7. Sujud 
  8. Tasyahud
  9. Taslim (salam). 
  10. Tartib dan muwalat

 

Syarat wajib shalat dibagi menjadi dua, berikut pembagian dan penjelasannya: 

 

Rukun shalat 

Yang dimaksud rukun sholat yaitu bila ditinggalkan dalam shalat atau ditambah melebihi ketentuan, baik karena sengaja ataupun lupa, hukumnya membatalkan shalat. 

Adapun rukun shalat terdiri dari: 

  1. Niat. 
  2. Takbirotul Ihrom. 
  3. Qiyam (berdiri saat Takbirotul Ihrom sampai hendak rukuk, dan berdiri sesudah rukuk sebelum melanjutkan sujut). 
  4. Rukuk. 
  5. Dua sujud. 

 

Wajibat shalat 

Yang dimaksud wajibat shalat yaitu bila- ditinggalkan dalam shalat atau ditambah melebihi ketentuan, jika dikarenakan sengaja hukumnya membatal-kan shalat, dan bila dikarenakan tidak sengaja atau lupa hukum-nya tetap sah dan tidak membatalkan shalat. 

Adapun rukun shalat terdiri dari: 

  1. Qira’at
  2. Dzikir. 
  3. Tasyahud
  4. Salam dan tartib serta muwalat

 

Penjelasan: 

1. Niat 

Niat adalah perbuatan hati atau lisan dengan maksud melakukan shalat yang tujuannya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan wajib seorang mushalli tahu dan sadar dengan shalat yang dikerjakannya seperti shalat dzuhur atau ashar. 

 

2. Takbiratul Ihrom

Takbir adalah permulaan shalat, wajib bagi mushalli me-lafadz-kannya dengan bahasa Arab, dengan pengucapan makhraj yang tepat dan benar. Dan mushalli hendaknya memberikan jeda diam sesaat sebelum membaca takbir dan setelah membaca takbir. Bacaan takbir; 

الله أكَْبرَ

Alla͞hu akbar 

Dan mustahab seorang mushali ketika takbir mengeraskan suara, dan mengangkat kedua tangannya hingga dibawah kedua telinganya.

   

3. Qiyam (berdiri) 

Wajib bagi mushali melakukan shalat dengan keadaan berdiri sebelum rukuk dan berdiri sesudah bangun dari rukuk (Kecuali karena sebab tertentu diperbolehkan dengan cara duduk). Meningggalakan qiyam adalah membatalkan shalat sama seperti halnya takbir.

  

4. Qiraat 

Baccan pada raka’at pertama dan kedua shalat fardhu wajib membaca surat Al-Fatihah dan satu surat sempurna dalam Al-Quran, seperti surat pendek. 

 

5. Dzikir  

Bacaan pada rakaat ketiga di sholat maghrib dan dua rakaat terkahir di shalat fardhu ruba’iyah (dzuhur, ashar dan isya) dimana mushalli bisa memilih antara membaca surat Al-Fatihah saja atau membaca dzikir cukup satu kali.  

Bacaan dzikir; 

سبْحَانَ الله وَ الْحَمْد لله وَلاَ إلهََ إلاَّ الله وَالله أكَْبَر 

Subh̲a͞nallahi walh͞ amdu lilla͞ hi wa la͞ illa͞ ha illallahu wallahu akbar (u) 

 

6. Rukuk 

Rukuk adalah membungkukan badan hingga menekuk dan kedua tangan sampai ke lutut. Pada saat mengucapkan dzikir-wajib dalam rukuk, badan mushalli wajib berada dalam keadaan tenang dan tidak bergerak. 

Bacaan Dizikirnya sebagai berikut; 

سبْحَانَ  رَبي العظَیْم  وَبحَمْده

Subh̲a͞ na robbiyal-‘Adh͞imi wa bih͞ amdih (i) (dibaca 1 kali)  

سبْحَانَ  الله

Subh̲a͞ na-Llah (i) (dibaca 3 kali) 

 

7. Sujud 

Dua sujud pada setiap rakaat shalat fardhu adalah wajib bagi mushalli. Yang dimaksud dengan sujud adalah meletakkan 7 anggota badan pada permukaan tanah dengan khudhu’ (merendahkan diri). Adapun Ketujuh anggota tubuh tersebut adalah:  dahi, dua telapak tangan, dua ujung lutut, dan dua ujung ibu jari kaki. Dengan kesemuanya wajib menempel pada permukaan tanah atau sajadah, dan menghadap kiblat. 

Dan dua sujud yang terdapat pada setiap rakaat merupakan rukun shalat, sama seperti halnya takbir, qiyam dan rukuk. Maka, jika mushalli meninggalkan keduanya atau menambahkan sujud baik hal tersebut dilakukan secara sengaja ataupun lupa hukum shalatnya batal, tetapi jika meninggalkan satu sujud hal tersebut dilakukan karena ketidak-sengajaan, shalat tidak akan menjadi batal, namun wajib men-qadha sujud tersebubt seusai ketentuan (lebih rinci hukumnya silahkan rujuk pada kitab Rasail Amaliyah para ulama: kitab Minhaj Shalihin

Bacaan dzikir pada sujud; 

سبْحَانَ  رَبي الأعْلىَ وَبحَمْد ه 

Subh̲a͞na robbiyal-‘a`la͞ wa bih̲amdih (i) 

(dibaca 1 kali) 

 سبْحَانَ  الله

Subh̲a͞ n-Allah (i) 

(dibaca 3 kali)  

Benda-benda yang diperbolehkan untuk melakukan sujud di atasnya adalah suci dan mubah. Adapun tempat sujud khusus untuk dahi wajib terdiri dari, sebagai berikut; 

  • Tanah atau bumi. 
  • Segala sesuatu yang tumbuh dari bumi, dengan syarat; bukan merupakan bahan makanan, bukan merupakan bahan pakaian, dan bukan merupakan barang tambang. 

Bacaan ketika duduk diantara dua sujud; 

أسَْتغَْفر الله رَبي وَأتَوب إلیْه 

Astaghfiru-llaha robbi͞ wa atu͞bu ilaih (i) 

 

8. Tashyahud 

Wajib tasyahud di rakaat kedua dan keempat pada shalat fardhu rubaiyah dan rakaat ketiga shalat magrib, yaitu dilakukan setelah bangun dari dua sujud. 

Bacaan tasyahud; 

أشَْهد أنَْ لاَ  إلهَ َ إ لاَّ  الله وَحْدَه لاَ شَريْكَ لَه،

Asyhadu an-la͞ ila͞ha ill-Allahu wahdahu la͞ syari͞ka lah(u) 

 وَ أشَْهَده أنَْ محَمَّدًا عَبْده وَ رَسوله،

Asyhadu anna Muhammada(n)rrasu͞luh(u)  

 ألَلهَّمَّ صَل  عَلىَ محَمَّد   وَآ ل محَمَّد

Alla͞humma sholli ‘ala͞ Muh̲ammad(in) wa a͞li Muh̲ammad 

وَتقَبَلَّ شَفَاعَتهَ وَأرْفعَْ  دَرَجَته

Wa taqobbal syafa͞’atuhu wa(i)rfa’ darojatuh(u) 

 

9. Taslim 

Taslim adalah akhir dari kewajiban shalat dan dengannya selesai-lah mushalli mengerjakan shalat. Dan diucapkan setelah tasyahud di-raka’at terakhir shalat. 

Bacaan taslim

ألَسَّلاَم عَلَیكَْ أيَهََّا النبَّي وَ رَحْمَة الله  و بََرَكَاته 

Assala͞mu `alaika ayyuha(a)nnabiyyu wa rohmatulla͞hi wa baroka͞tuh(u) 

 ألَسَّلاَم عَلیَْنَا وَ عَلَى  عبَاد الله الصَا لحینَْ 

Assalamu `alaina͞  wa `ala͞ `iba͞dillahissho͞lih̲i͞n(a) 

 ألسَّلاَم عَلَیْكمْ وَ رَحْمَة الله  وَبَرَكَاته 

Assalamu `alaikum wa roh̲matullahi wa baroka͞tuh(u) 

 

10. Tartib dan Muwalat

  • Tartib

Tartib adalah mengerjakan setiap kewajiban dalam shalat secara teratur dan berurutan. Dimulai dengan: Takbir, qira’at, rukuk, sujud, deseterusnya. Menempatkan tiap-tiap bagiannya pada tempatnya masing-masing dan tidak mendahulukan bagian akhir, dan begitu juga tidak mengakhirkan bagian awal. 

 

  • Muwalat  

Mushalli harus melakukan bagian-bagian shalat seperti rukuk, sujud, tasyahud dan selainnya, dengan ber-kesinambungan, yaitu berturut-turut dan tidak memberikan jarak atau jeda yang panjang di antaranya. Jadi bila mushalli memberikan jarak di antara bagian-bagian shalat-nya sehingga orang yang melihatnya menganggap-nya telah keluar dari keadaan shalat, maka hukum shalat-nya batal. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…