KEMAKSUMAN (Ishmah) SEORANG IMAM
Imam atau sosok pemimpin ummat setelah kenabian seperti apa yang telah kita jelaskan, dimana seorang pemimpim ini bukanlah pribadi manusia biasa yang hanya menggantikan posisi Nabi, imam layaknya seperti Nabi dari segala sisi seperti dimana Nabi seorang yang maksum demikian juga Imam seorang yang maksum, dia mengambil dan meneruskan segala tugas kenabian, menjaga keutuhan umat islam dan negara islam, terlebihnya sebagai pembimbing bagi umat islam menafsirkan Al-Quran, menjelaskan hukum agama, menjawab pertanyaan teologi, serta mencegah segala bentuk penyimpangan dan kekacauan hukum, mensyaratkan pengetahuan yang sempurna dan bebas dari kekeliruan. Karena, sosok biasa-biasa saja yang mencoba melaksanakan seluruh tanggung jawab tersebut tidak akan kebal dari dosa dan kesalahan.
Perlu kita ketahui bahwa kemakshuman(terpelihara dari dosa dan kesalahan) tidak selalu harus diidentikan dengan kenabian, karena seseorang dapat menjadi maksum walaupun tidak memiliki kedudukan sebagai Nabi. Contohnya sosok seorang Wanita seperti Maryam al-Batul, yang telah kita jelaskan sebelumnya dalam pembahasan seputar kemaksuman para Nabi. Selain bukti intelektual yang sudah diberikan seputar keharusan adanya kemaksuman seorang imam, terdapat alasan lain yang beberapa di antaranya akan kami ungkapkan sbb:
1. Keinginan Allah yang qat’iyah dan pasti untuk menyucikan dan membersihkan Ahlulbait a.s dari segala bentuk kotoran, sebagaimana dinyatakan Al-Quran,
اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
“Hanyasanya Allah bermaksud hendak menghilangkan kotoran(rijs) dari kalian, wahai Ahlulbait, dan menyucikan kalian sesucisucinya’’.
(QS. al-Ahzab ayat. 33)
Dan makna yang terkandung pada ayat tersebut adalah suatu indikasi tentang kemaksuman Ahlulbait atas dasar berikut: Sesungguhnya kehendak khusus Allah untuk kesucian Ahlulbait dan terhindar dari segala jenis kotoran (rijs) dan senantiasa terpeliharanya mereka ahlulbait dari melakukan segala dosa, Makna kotoran (rijs) pada ayat ini dapat dipahami sebagai berkenaan dengan segala bentuk ketidaksucian mental, moral dan spiritual terlebih jelasnya seperti dosa dan kemaksiatan. karena kehendak Tuhan ini secara spesifik berkaitan dengan orang-orang khusus dan tidak dengan seluruh anggota umat manusia, selanjutnya, kehendak universal Allah bagi semua manusia untuk suci harus dibedakan dari sosok khusus pengungkapan kehendak ini, Kehendak Tuhan universal untuk menyucikan seluruh kaum muslim merupakan kehendak agama dari segi (tasyri’i), dan di sisi lain, kehendak menyucikan Ahlulbait a.s merupakan kehendak eksistensial (takwin), dan jenis kehendak atau keinginan oleh Allah ini tidak dapat dipisahkan objek yang dikehendaki kesucian dari segala dosa. Dan Perlu dicatat bahwa kehendak takwin untuk mengukuhkan kemaksuman Ahlulbait a.s tidak menghilangkan kehendak bebas mereka sebagaimana kemaksuman para Nabi dari Allah yang dengannya tidak menafikan kehendak dan ikhtiyar mereka.
2. Sesungguhnya menurut hadis Tsaqalain yang berbunyi, “Sesungguhnya aku tinggalkan bagi kalian dua perkara berharga, kitab Allah dan keturunanku,” ini menunjukkan para Imam Ahlulbait a.s berada dalam ranah yang sama dengan kitab Allah, ini bermakna sebagaimana Al-Quran itu kebal dari segala jenis kesalahan, demikian pula para Imam Ahlulbait yang kebal dari segala dosa dan kekeliruan. Ini dapat dilihat lebih jelas pada keseluruhan hadis ini:
(a) “… karena selama kalian berpegang-teguh pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya”;
(b) “… dan sesungguhnya keduanya tidak akan saling berpisah satu sama lain hingga keduanya datang menemuiku di Telaga Haudh.”
Maka, sangat jelas bahwa sosok yang kepadanya seseorang harus berpegang-teguh untuk mendapatkan petunjuk, menghilangkan segala kesalahan, dan tidak akan terpisah dari Al-Quran, niscaya harus dilindungi dari segala jenis dosa.
3. Nabi Saw mengumpamakan Ahlulbaitnya dengan Bahtera Nuh a.s, “Sesungguhnya Ahlulbaitku di sisi umatku ibarat Bahtera Nuh, siapapun yang menaikinya akan selamat dan siapapun yang menjauhinya akan tenggelam.” Dengan memerhatikan alasan-alasan ini yang telah kita paparkan dalam bentuk ringkas kemaksuman Ahlulbait merupakan realitas yang jelas dan terbukti, perlu dicacat,landasan-landasan hadist untuk menegakkan prinsip ini sama sekali tidak akan terkuras habis oleh apa yang yang tercatat dalam Riwayat dan sunnah.













