Fiqih

Ijtihad dan Taklid

32
×

Ijtihad dan Taklid

Sebarkan artikel ini

Bab I
Ijtihad dan Taklid

Allah SWT telah mewajibkan kita untuk menjalankan hukum-hukum islam, agar kita mendapatkan Ridha-Nya dan meraih surga-Nya.
Untuk sampai pada hukum-hukum Allah dan mengamalkannya, secara umum mukallaf dibagi menjadi 2:
– Mujtahid adalah orang yang berilmu dalam pelbagai perkara agama dan mampu menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari sumber-sumber agama (Al-Quran-Sunnah-Taqrir).
– Muqallid adalah orang yang beramal sesuai pandangan para Mujtahid atau bersandar dan mempraktikkan fatwa-fatwa seorang Mujtahid.

Syarat-syarat seorang mujtahid:

– Haruslah sampai pada kedudukan pribadi yang alim (menguasai berbagai disiplin ilmu Agama) dan adil (taat pada Allah SWT dan menjalankan hukum agama).
– Sepatutnya menjadi pribadi yang paling berilmu dari semua para mujtahidin yang ada. Seperti halnya orang yang sakit memilih dokter yang paling pintar dalam pengobatan. Dan yang paling berilmu itu adalah yang lebih banyak memiliki pengetahuan agama dari selainya.
– Mujtahid yang di-taklid-i harus laki-laki.
– Berakal sehat.
– Bermadzhab ja’fari, syi’ah imamiyah.
– Bukan anak zina (hasil dari luar nikah)

Keterangan:
Adapun untuk mengetahui seorang mujtahid yg paling alim dari selainya, ialah dengan bertanya kepada salah satu para ulama (ahlu khibroh) hingga mereka memberi jawaban bahwa si fulan yang A atau fulan yang B adalah mujtahid yang paling berilmu dari semua para mujtahidin yang ada.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…