Fiqih

Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

54
×

Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Sebarkan artikel ini

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

 

1. Batalnya wudhu

Batal wudhu pengertiannya ialah Apabila mushali pada pertengahan shalat terjadi salah satu hal yang membatalkan wudhu (atau tayamum dan mandi) seperti tidur, buang air kecil dan sebagainya, maka hukum shalatnya batal. Karna syarat sah shalat adalah dengan thaharah. 

 

2. Membelakangi arah kiblat 

Membelakangi arah kiblat ialah ketika mushali telah yakin menghadap kiblat kemudian dipertengah shalat sadar bahwa arahnya salah (membelakangi kiblat) maka dihukumi batal shalat-nya. 

Adapun batasan kiblat hukumnya sebagai berikut; jika arah badannya masih menghadap kiblat, dalam arti tidak terlalu condong penuh ke salah satu arah kanan atau kiri (sekiranya menjauhi arah kiblat) maka tidak membatalkan shalatnya. Namun, jika arah badannya lebih condong penuh mengarah ke kanan atau kiri dari hadapan kiblat, maka hukum shalat-nya batal. 

 

3. Berbicara 

Berbicara membatalkan shalat apabila mushalli dipertengah shalat dengan sengaja berucap (dengan maksud tertentu) walaupun hanya satu kata. Namun tidak membatalkan shalatnya dengan berucap seperti membaca ayat Al-Qur’an, dzikir, shalawat dan tahmid, terlebih lagi jika diucapkannya agar mengingatkan imam atau mushalli lain, jika ada yang salah atau lupa pada bagian shalatnya, dengan syarat jika hal ini tidak menyebabkan keluarnya musalli dari keadaan shalat. 

 

4. Tertawa

Tertawa dengan sengaja dalam shalat membatalkan shalat, yang dimaksud tertawa ialah ketika terdengar jelas suara tawa. Adapaun tersenyum ketika shalat tidak membatalkan. 

 

5. Menangis (karena perkara dunia) 

Menangis yang membatalkan shalat adalah tangisan yang dikarenakn urusan dunia, adapun jika dikarenakan mengingat Allah SWT dan kebesaranNya tidak membatalkan shalat. 

  

6. Makan dan minum 

Makan dan minum, jika mushalli di pertengahan shalat mendapati sisa makanan atau minuman dalam mulut dan menelan-nya, maka batal shalatnya. 

 

7. Bersedekap  

Bersedekap adalah meletakkan kedua tangan diatas perut, dan itu merupakan perbuatan bid’ah- yang tidak dilakukan pada masa Nabi SAW. Dan jika mushali bersedekap pada shalat-nya dengan niat ibadah karna allah SWT, maka batal shalat-nya. 

 

8. Sengaja mengucapkan amien

Mengucapkan amien bagi mushalli setelah Qira’at Al-Fatihah membatalkan shalat, dikarenakan bacaan tersebut bukan bagian dari surat ataupun dzikir. 

 

Hal lain yang dapat membatalkan shalat adalah Apabila pada pertengahan shalat, salah satu dari hal-hal yang harus diperhatikan dalam shalat tidak terpenuhi, misalnya ketika tengah melakukan shalat; mushalli menyadari bahwa tempat shalat-nya adalah ghasab, atau pakaiannya tidak menutup aurat, maka hukum shalat-nya batal. 

(Istifta’ menurut Sayyid Ali Khamanei, Bab Shalat, Masalah 348) 

Fatwa secara kehati-hatian para ulama, haram hukumnya seorang yang tengah mendirikan shalat kemudian memutus shalatnya tanpa ada sebab tertentu. Adapun dibolehkan memutus shalat ketika ada hal keraguan dengan niat mengulang kembali shalatnya. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…