Shalat Musafir
Apabila musafir atau seorang muslim yang melakukan perjalanan dengan jarak tempuh 45 km, pulang-pergi, maka wajib hukumnya men-qasar shalat dalam safar. Inilah yang disebut dengan shalat qasar, yaitu shalat yang tadinya empat rakaat dijadikan dua rakaat.
Adapun shalat yang di-qasar (dijadikan dua raka’at) dalam safar hanya pada shalat yang jumlahnya empat rakaat seperti: dzuhur, ashar dan isya.
Contoh praktis:
Seorang muslim sedang berpergian ke ibu kota tertentu, dengan jarak tempuh dari kota asalnya, sekitar 25 km, maka wajib bagi seorang musafir untuk men-qashar shalatnya. Karena jarak tempuh pulang-pergi antara dua kota tersebut melebihi 44 km, yaitu mencapai 50 km.
Syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam shalat qashar:
- Musafir tidak berniat tinggal sepuluh hari atau lebih di kota tujuan safar-nya.
- Musafir dalam safar-nya tidak berniat untuk maksiat, seperti: jual-beli barang haram, menolong orang dzalim, dan sebagainya.
Keterangan:
- Jatuhnya hukum men-qashar shalat bagi musafir dimulai ketika sudah sampai pada hadduttarakhus (batas wilayah diantara dua kota).
- Adapun menurut para ulama tolok ukur batas wilayah antara dua kota ialah: Tempat dimana tidak lagi terlihat penduduk kota asal musafir, atau tempat tidak lagi terdengar suara adzan diantara dua kota tersebut. Dan jika ingin lebih jelas tentang haddutarakhus silahkan merujuk kitab fikih rasail amaliyah para ulama.













