Tayamum
Adapun tayamum merupakan bagian dari taharah sebagai ganti wudhu dan mandi.
Sebab-sebab tayamum
Adapun sebab-sebab yang mewajibkan tayamum sebagai ganti dari wudhu dan mandi adalah karena utamanya tidak adanya air, dengan adanya keadaan sebagai berikut;
- Ketika yakin tidak adanya air saat waktu masuk shalat hingga berakhirnya waktu shalat, hendaknya melaksanakan shalat fardhu dengan ber-tayamum.
- Dalam keadaan apabila menggunakan air membahayakan bagi seorang yang sakit, dan sesungguhnya Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya dari marabahaya maka ber-tayamum sebagai ganti dari wudhu.
- Ketika seseorang memiliki sedikit air, dan takut dari habisnya air apabila digunakan untuk berwudhu, tidak ada lagi cadangan air untuk diminum bagi dia, keluarganya, atau orang mukmim lain maka wajib baginya ber-tayamum.
- Ketika sisa waktu untuk melaksanakan shalat sedikit dan tidak cukup waktunya dengan berwudhu atau mencari air wudhu maka wajib bagi seseorang untuk ber-tayamum.
Sarana untuk ber-tayamum
Adapun sarana yang sah digunakan untuk bertayamum menurut kesepakatan seluruh ulama fikih
Ja’fariyah secara umum, sebagai berikut;
- Tanah
- Debu
- Batu-batuan
- Tembok
- Pasir
- Marmer alami













