Fiqih

Tayamum

11
×

Tayamum

Sebarkan artikel ini

Tayamum 

Adapun tayamum merupakan bagian dari taharah sebagai ganti  wudhu dan mandi. 

Sebab-sebab tayamum 

 

Adapun sebab-sebab yang mewajibkan tayamum sebagai ganti dari wudhu dan mandi adalah karena utamanya tidak adanya air, dengan adanya keadaan sebagai berikut; 

 

  • Ketika yakin tidak adanya air saat waktu masuk shalat  hingga berakhirnya waktu shalat, hendaknya melaksanakan shalat fardhu dengan ber-tayamum
  • Dalam keadaan apabila menggunakan air membahayakan bagi seorang yang sakit, dan sesungguhnya Allah SWT tidak menghendaki hamba-Nya dari marabahaya maka ber-tayamum sebagai ganti dari wudhu. 
  • Ketika seseorang memiliki sedikit air, dan takut dari habisnya air apabila digunakan untuk berwudhu, tidak ada lagi cadangan air untuk diminum bagi dia, keluarganya, atau orang mukmim lain maka wajib baginya ber-tayamum
  • Ketika sisa waktu untuk melaksanakan shalat sedikit dan tidak cukup waktunya dengan berwudhu atau mencari air wudhu maka wajib bagi seseorang untuk ber-tayamum

 

Sarana untuk ber-tayamum 

Adapun sarana yang sah digunakan untuk bertayamum menurut kesepakatan seluruh ulama fikih 

Ja’fariyah secara umum, sebagai berikut; 

  1. Tanah 
  2. Debu 
  3. Batu-batuan 
  4. Tembok 
  5. Pasir 
  6. Marmer alami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…