Fiqih

Tata Cara Wudhu

16
×

Tata Cara Wudhu

Sebarkan artikel ini

Tata-Cara Wudhu

Wudhu terdiri dari 4 amal(praktis), berikut amal beserta penjelasannya:

1) Membasuh wajah
2) Membasuh kedua tangan
3) Mengusap bagian depan kepala
4) Mengusap bagian punggung kedua kaki

Penjelasan

1. Membasuh wajah
Membasuh wajah dari atas ke-bawah mulai dari daerah pangkal tumbuhnya rambut hingga dagu, adapun ukuran lebar yang wajib dibasuh pada wajah ialah dengan meletakan telapak tangan selebar jarak ibu jari hingga jari tengah. Dan cara membasuhnya wajib dari atas ke bawah dan bukan sebaliknya.

2. Membasuh kedua tangan
Membasuh kedua tangan dimulai dari siku hingga ujung jari, wajib mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri dan cara membasuhnya dari atas ke bawah.

3. Mengusap bagian depan kepala
Mengusap bagian depan kepala dari atas ke-bawah, dengan tidak sampai mengenai wajah. Syarat membasuh; air yang digunakan untuk mengusap tidak boleh dari air baru dengan kata lain harus dengan sisa-sisa basuhan tangan atau wajah, dan bagian yang diusap harus kering.

4. Mengusap bagian punggung kedua kaki
Mengusap kedua punggung kaki dengan cara mengusap punggung kaki kanan menggunakan telapak tangan kanan begitu juga mengusap punggung kaki kiri dengan telapak tangan kiri, dari ujung jari hingga pergelangan kaki(mata kaki). Adapun ukuran lebar kaki daerahnya selebar telapak tangan. Dengan syarat membasuh seperti yang telah disebutkan, serta wajib mendahulukan kaki kanan baru kemudian kaki kiri.

Catatan
• Sebelum berwudhu hendaknya membersihkan terlebih dulu anggota-anggota wudhu yang terkena najis atau kotoran.
• Mengusap kepala dan kedua kaki harus dengan sisa air dari basuhan, dan bagian yang diusap wajib dalam kondisi kering sebelum diusap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…