Syarat-syarat amar-makruf dan nahi-mungkar
- Memilik pengetahuan tentang ma’ruf dan munkar.
- Adanya potensi kemungkinan berpengaruh. Artinya pelaku amar dan nahi harus memperhitungkan bahwa tindakan amar dan nahinya akan memberikan pengaruh dan hasil pada sasarannya meskipun pada masa mendatang.
- Tidak membahayakan bagi pelaku amar dan nahi.
- Ada kemaksiatan secara terus-menerus.
Artinya amar makruf dan nahi mungkar dilakukan ketika ada suatu kesinambungan dan minat dari pelaku maksiat dalam melakukan kemaksiatannya. Jika telah diketahui dengan jelas bahwa pelanggar bisa meninggalkan kesalahannya tanpa adanya amar dan nahi, yaitu dia akan melakukan makruf dan meninggalkan mungkar dengan sendirinya, maka amar-makruf dan nahi-mungkar tidak lagi menjadi suatu kewajiban.
Tahapan amar-ma’ruf dan nahi-mungkar;
1. Ingkar dengan hati.
Yaitu menampakan ketidak-ridhaan secara hati. seperti menampakan ketidak-sukaan bagi pelaku maksiat dengan tidak menyapa atau memalingkan pandangan.
2. Ingkar dengan lisan.
Yaitu menampakan ketidak-ridhaan pada pelaku mungkar dengan ucapan lisan seperti dengan melakukan nasehat dan pengarahan.
3. Ingkar dengan tangan.
Maksud dari tahap terakhir ini merupakan kiasan ingkar dengan tangan, yaitu mukallaf harus menggunakan kekuatan, kekerasan dan paksaan, supaya pelanggar meninggalkan perbuatan mungkarnya dan melakukan perbuatan yang makruf atas dasar kemaslahatan dan ridha Allah SWT. Meski- begitu, cara menampakan kekerasan tidak didasari atas dendam atau pelampiasan.
Keterangan:
- Amar-makruf dan nahi-mungkar pada setiap tahapan memiliki derajat yang berlainan, yang selama derajat terendah dan awal masih bisa menampakkan hasilnya maka tidak boleh untuk melangkah pada derajat berikutnya. Dan ketika derajat terendah tidak menampakan hasil maka berpindahlah kepada penegakan pada tahapan ketiga, tentunya dengan seizin hakim syar’i.
- Hendaknya penegakan amar-ma’ruf dan nahimungkar, mendahulukan taklifnya dilingkungan keluarga, dimana ketika seorang muslim melihat dari keluarganya melalaikan kewajiban agama seperti shalat, puasa, khumus dan lain-lain maka wajib mengajak mereka menegakan yang ma’ruf.
Begitu juga sebaliknya, ketika seorang muslim melihat dari keluarganya lalai dengan keharaman seperti ghibah, berbohong, bermaksiat maka wajib melarang mereka dari hal mungkar. Dan setelah kesemuamya dalam keluarga sudah ditegakkan, barulah diberlakukan tiga tahapan seperti yang telah dijelaskan.













