Fiqih

Qadha, Fidhiyah, dan Kafarah

35
×

Qadha, Fidhiyah, dan Kafarah

Sebarkan artikel ini

Qadha, Fidhiyah, dan Kafarah

Bagi seorang muslim yang membatalkan puasa-wajib di bulan Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasanya (Qadha) di hari lain setelah Idul Fitri, atau pada harihari lain setelah bulan Ramadhan. Dan jika membatalkan puasa wajib Ramadhan dengan beberapa kondisi, menyebabkan qadha puasa dan hukum lain seperti; kafarah dan fidhiyah. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 

  1. Seorang muslim yang tidak berpuasa dikarenakan sakit, maka cukup baginya mengganti hari-hari puasanya dihari lain setelah usai ramadhan. Dan ini disebut dengan Qadha puasa. 
  2. Seorang yang sakit atau seseorang yang tidak sempat dan tidak mampu men-qadha puasa karena kondisi tertentu sepanjang tahun, hingga datang puasa wajib berikutnya maka tidak wajib mengganti dengan puasa, melainkan cukup menggantinya untuk qadha satu harinya dengan Fidiyah yaitu mengeluarkan 750 gram makanan-pokok (beras), dibagikan kepada fakirmiskin
  3. Seorang muslim yang dengan sengaja membatalkan (berbuka) puasa baik itu dengan hal yang haram atau mubah, dan juga tidak ada halangan kondisi tertentu, selain wajib baginya mengganti puasanya juga wajib baginya untuk membayar kafarah. Adapun kafarah untuk satu hari puasa ialah; Berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 fakir miskin dengan takaran makanan-pokok/beras sekitar 750 gram. Dan ikhtiyat wujubi, menurut para ulama jika dibatalkan (berbuka) puasa dengan hal haram maka kafarahnya majemuk dengan menjalankan dua hal kafarah diatas, puasa dua bulan berturut-turut serta memberi makan kepada 60 fakir. 

Catatan: 

 Bagi yang ingin merujuk pembahasan mengenai hukum qadha dan kafarah lebih luas, merujuk pada kitab Rasail Amaliyah para ulama dan maraji pada kitab Minhaj Shalihin pada tema “Qadha Wa Kafarah Shaum”. 

 

Keterangan: 

  • Tidak boleh seorang yang sedang berpuasa, di siang harinya berniat dan bertekat untuk membatalkan puasanya, dengan salah satu mufatirat seperti makan atau minum. Maka ketika seorang telah bertekat dan niat makan, maka batal puasanya, walaupun tidak mengguankan mufatirat makan dan minum. 
  • Seorang muslim berniat safar dengan waktu bepergiannya setelah zawal, dan tetap berpuasa, maka sah puasanya. 
  • Seorang muslim yang tengah menjalankan puasa qadha sebagai ganti dari puasa Ramadhan, ketika sebelum masuk zawal bisa berbuka atau bisa membatalkan puasa qadha-nya, tapi jika telah masuk waktu zawal maka tidak diperbolehkan berbuka dan wajib baginya melanjutkan puasanya hingga maghrib. Adapun bagi seorang muslim yang berbuka atau membatalkan puasa qadha setelah masuk zawal, berlaku baginya kafarah, adapun kafarah-nya yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut. 
  • Haram hukumnya berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…

Fiqih

PUASA    Puasa adalah ibadah wajib bagi setiap…