Fiqih

Kiblat

19
×

Kiblat

Sebarkan artikel ini

Kiblat

Kiblat adalah arah yang wajib bagi mushalli untuk menghadap, dan arah yang wajib menghadap saat shalat adalah Ka’bah Al-Musyarofah yang berada di kota Makkah Mukaromah

 

Keterangan; 

  • Mushalli yang berada di tenpat asing tidak memgetahui arah kiblat, maka wajib baginya bertanya, dan berpegang pendapat terhadap dua orang muslim yang adil, mengenai arah kiblatnya. 
  • Mushali boleh memggunakan alat penunjuk kiblat yang bisa dipercaya, dari pancaran matahari dan bintang-bintang (bagi mereka yang mengerti penggunaannya), ataupun dengan cara-cara lain. Apabila dia tidak mampu menemukan keyakinan, maka dia bisa melakukan salatnya ke arah mana pun yang terdapat persangkaan satu arah tertentu yang ia yakini. 

Mushalli yang sama sekali tidak memiliki cara untuk menemukan arah kiblat dan juga tidak memiliki sedikit-pun persangkaan satu arah, berdasarkan wajib kehati-hatian para ulama, hendaknya dia harus melakukan shalat-nya ke empat arah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…