KHUMUS
Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan seperlima dari sisa (kelebihan) pendapatan pertahun seorang mukmin dari hal-hal lain seperti barang tambang, dan lain-lain dengan syarat-syarat tertentu sesuai hukum syari’at.
Khumus termasuk dari cabang-cabang agama (furu’uddin) yang sangat ditekankan oleh nash Al-Qur’an ayat 41 dari surah Al-Anfal, dan banyak pula riwayat dalam kitab-kitab hadist telah membahas mengenai ini.
Kewajiban membayar khumus.
Khumus adalah salah satu kewajiban penting dalam agama Islam berkaitan dengan seperlima atau 20% dari harta benda yang harus dikeluarkan seorang mukalaf, setelah memenuhi syarat tertentu menurut hukum fikih. Adapun syarat wajib khumus yaitu tujuh hal sebagai berikut:
- Pendapatan lebih (keuntungan kerja).
- Barang tambang.
- Harta karun.
- Harta halal yang bercampur dengan haram.
- Perhiasan yang didapatkan melalui penyelaman di laut.
- Harta rampasan perang (ghanimah).
- Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmi dari orang Muslim.
Khumus secara penggunaannya terbagi menjadi dua:
1. Saham (bagian) Imam Maksum.
Adapun saham imam a.s adalah hak Imam Maksum As. disetiap zaman, dan dizaman kita saat ini adalah pemimpin kita Imam Kedua belas, yaitu Imam Mahdi Ajf. Saham imam dipergunakan sesuai dengan keridhaan imam As.
2. Saham (bagian) sadah bani hasyim.
Yang dimaksud dengan saham sadah bani hasyim adalah dipergunakan bagi orang yang memiliki sanad dari sisi ayah bernasab silsilah ke Bani Hasyim datuk Rasulullah SAW.
Keterangan:
- Semua jenis khumus dari saham imam dan saham sadah, hak penggunaan dan pembagiannya harus dikembalikan terlebih dulu kepada seorang mujtahid yang adil dan terpercaya, dan digunakan pada tempattempatnya menurut hukum syariat.
- Kewajiban bagi seorang mujtahid yang adil dan terpercaya untuk menggunakan serta membagi dana khumus pada (asnaf & mawarid) tempatnya sesuai hukum syariat.
Dan pembagiannya sebagai berikut:
- Saham imam dipergunakan sesuai dengan apa yang menjadi keridhaan imam, seperti; membangun lembaga pendidikan islam, memenuhi kebutuhan para pelajar, guru dan mubaligh islam, membangun masjid dan tempat majlis husainiyah, membantu para mukmin yang faqir, dan lain-lain.
- Saham sadah dipergunakan dan dibagikan kepada para kaum faqir dan mustad’afin dari kalangan bani hasyim.













