HUKUM – HUKUM HAJI DAN UMROH
Ibadah Haji merupakan salah satu kewajiban dalam syariat islam, Allah Swt berfirman:
…. وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ.
” (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (Q.S Ali Imran: 97).
Dan dalam riwayat Berkata Imam Jafar As Sadiq a.s:
وفي المروي عن الإمام الصادق (عليه السلام) أنّه قال:
( مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ حَجَّةَ الإِسْلامِ، لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ ذَلِكَ حَاجَةٌ تُجْحِفُ بِهِ، أَوْ مَرَضٌ لا يُطِيقُ فِيهِ الْحَجَّ، أَوْ سُلْطَانٌ يَمْنَعُهُ فَلْيَمُتْ يَهُودِيّاً أَوْ نَصْرَانِيّاً )
“Barang siapa meninggal dunia dan tidak menunaikan ibadah haji, tidak dihalangi oleh suatu keperluan yang merugikannya, atau penyakit yang membuatnya tidak mampu menunaikan ibadah haji, atau tidak ada penguasa yang menghalanginya, maka matilah dia sebagaimana seorang Yahudi atau seorang Nasrani.” (Al Kafi juz.5 hal.268).
SYARAT-SYARAT MELAKSANAKAN IBADAH HAJI.
Ibadah Haji wajib bagi seorang muslim yang berakal, baligh dan seorang yang memiliki kemampuan.
Adapun penjelasan “memiliki kemampuan” yaitu seorang muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi beberapa hal berikut ini:
1. Sehatnya badan dan mampu melaksanakan haji secara langsung dengan sendiri, dan bukan seorang yang sakit atau seorang yang sudah lanjut usia dan apabila dia melaksanakan haji menyebabkan dirinya sakit.
2. Keamanan dan keselamatan bagi dirinya hartanya dan keluarganya diperjalanan dan diwaktu ketika dia sedang menunaikan ibadah haji.
3. Terpenuhinya secara finansial untuk memenuhi kebutuhannya pada saat pelaksanaan ibadah haji seperti tempat tinggal, biaya hidup dan nafaqoh bagi keluarga yang ikut haji atau yang ditinggal haji dan semua hal keperluan yang menyangkut untuk permulaan keberangkatan ibadah haji seperti pembiayaan paspor, visa dan tiket perjalanan pulang dan pergi dll.
4. Mampu dan mempunyai keleluasaan waktu seperti waktu untuk mempersiapakan segala kepeluan safar dan waktu untuk melaksanakan semua Ibadah manasik haji.
Ibadah Haji terbagi menjadi tiga jenis:
1. Haji Ifrad
2. Haji Qiran
3. Haji Tamatu
Adapun pertama dan kedua yaitu haji Ifrad serta haji Qiran kewajiban bagi seorang muslim ahli Makkah Al-Mukaramah dan bagi kaum muslimin yang tinggalnya tidak jauh dengan kota Makkah kurang dari 88 km.
Adapun yang ketiga Haji Tamatu wajib bagi setiap muslim yang tinggalnya berjarak jauh dari Makkah Al-Mukaramah sekitar lebih dari 88 km. dan haji tamatu inilah wajib kebanyakan secara umumnya bagi kaum muslimin didunia yang mereka jarak tinggalnya jauh dari Makkah lebih dari 88 km. Dan pembahasan kita hanya sekilas pada Ibadah haji tamatu saja.
Haji Tamatu terbagi menjadi dua bagian: Umrah Tamatu dan Haji Tamatu itu sendiri. Dan ibadah yang didahulukan terlebih dulu Umrah Tamatu.
Adapun yang diwajibkan pada ibadah Umrah Tamatu yaitu lima perkara:
1. Ihram yaitu dimulai dari waktu umum berihram dan di tempat yang dikhususkan untuk berihram.
2. Tawaf mengelilingi baitullah (Kabbah) sebanyak tujuh kali.
3. Shalat tawaf dibelakang maqom Ibrahim as.
4. Sa’i yaitu lari-lari pelan dari Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
5. Taqshir yaitu mencukur sedikit dari rambut atau janggut atau kumis.
Adapun yang diwajibkan pada Ibadah Haji Tamatu yaitu tiga belas perkara kewajiban. Yaitu :
1. Ihram dari Makkah Al-Mukaramah.
2. Wukuf di Arafat yaitu berdiam diri dan bermunajat dipadang Arafah pada hari ke sembilan Dzulhijah dimulai dari tergelincirnya matahari (Dzuhur) hingga terbenam matahari (Maghrib).
3. Wukuf di Musdzalifah yaitu disebut dengan bermalam Musdzalifah dimulai dari malam iedul Adha hingga terbitnya matahari.
4. Lempar jamrah di hari Ied dengan tujuh biji batu kecil kerikil.
5. Menyembelih hewan Qurban pada hari Ied atau setelahnya hingga hari Tasyriq di Mina.
6. Mencukur rambut di Mina.
7. Tawaf Haji di baitullah (Kabbah).
8. Shalat Tawaf dibelakang maqom Ibrahim as.
9. Sa’i diantara Safa’ dan Marwah.
10. Tawafa Nisa.
11. Shalat Tawaf Nisa.
12. Bermalam di Mina pada malam 12 dan 13 Dzulhijah.
13. Lempar Jamar tiga kali pada hari ke 11 dan 12 Dzulhijah dengan tiga lemparan yang berbeda yaitu jarak lempar kecil, sedang dan besar.
Dengan amalan demikianlah, selesailah pelaksanaan ibadah haji.













