Aqidah Remaja

Keadilan dan Hikmah Allah SWT

17
×

Keadilan dan Hikmah Allah SWT

Sebarkan artikel ini

KEADILAH DAN HIKMAH ALLAH SWT. 

 

Perlu diketahui bahwa keadilan adalah usul yang kedua dalam madzhab, demikian kaum muslimin seluruhnya meyakini keadilah Allah Swt, dan keadilah adalah termasuk merupakan kepada sifat kesempurnaa (tsubutiyah dan al-jamaliyah). 

 

PENGERTIAN DAN DEFINISI HIKMAH. 

Adapun hikmah berasal dari kata hukm secara bahasa bermakna mencegah (Ibn faris dalam mu’jam maqoyis filughoh 288). 

Dan maksud dari makna mencegah pada definisi hikmah disini tidak lain ialah mencegah suatu kebodohan (al-jahil) salah satu perwujudan makna hikmah adalah keadilan bermaksud mencegah kedzaliman, karena pada dasarnya kedzaliman merupakan perkara kebodohan (jahil). Dari pengertian secara bahasa dapat disimpulkan bahwa hikmah secara mutlak diterapkan pada beberapa makna, dapat diartikan keadilan artinya mencegah kedzaliman, diartikan kebijaksanaan artinya mencegah kebodohan, diartikan kemurah-hatian (al-hilmu) artinya mencegah kemarahan dan kemurkaan. 

 Adapun hikmah secara pengertian istilah ilmu aqidah, hikmah terkadang ditetapkan pada makna sifat untuk ilmu dan terkadang juga ditetapkan pada makna sifat untuk perbuatan. kemudian dari pengertian istilah tersebut hikmah dapat digolongkan pada dua kategori makna, hikmah ilmiyah dan hikmah amaliyah.  

Yang dimaksud dari hikmah ilmiyah ialah paling sempurnanya dan paling utamanya ilmu pengetahuan. Maka pada dasarnya pengertian tersebut jika disandangkan terhadap ilmu Allah Swt kembali lagi pada konsep sifat dzat jamaliyah at-tsubutiyah dan penafian dari kebodohan ialah konsep sifat jalaliyah al-salbiyah

Dan maksud dari hikmah amaliyah ialah paling sempurna dan paling baiknya dari suatu perbuatan yang jauh dari perangai kecacatan.

 Demikian pula pada hikmah amaliyah disini merupakan perbuatan yang memenuhi dua sisi yang berbeda. Pertama, sisi penetapan kesempurnaan, seperti perbuatan kebaikan dan kesempurnaan. Kedua, sisi penafian dari perbuatan kecacatan, seperti terhindar dari perlakuan buruk. 

Salah satu perwujudan hikmah amaliyah terhadap Dzat Allah Swt ialah Maha Adil artinya perbuatan-Nya Yang Hakim makna keniscahyaannya perbuatan Allah Swt memenuhi dua sisi, yaitu mentapkan kesempurnaan (jamaliyah at-tsubutiyah). dan menafikan kecacatan-Nya (jalaliyah al-salbiyah). Untuk pendekatan lebih mudahnya, Allah Swt Maha Hakim artinya Dia Swt berbuat adil dan tidak berlaku dzalim

Kesimpulan: Adapun hikmah Allah Swt pada pembahasan disini yang kita maksud adalah dari sisi hikmah amaliyah, dan keadilan Allah Swt adalah salah satu wujud dari hikmah amaliyah, dan pengertian dari keadilah tidak lain ialah mencegah dari perbuatan dzalim, Allah Swt Yang Maha Adil artinya Allah Swt tidak berbuat kedzaliman. 

Berikut beberapa pengertian hikmah menurut ulama ahlu kalam:

Pertama: Dzat Allah Swt Yang Maha Hakim ialah Dia Swt yang paling sempurna dan terbaik dan meletakan sesuatu pada tempatnya yang benar (adil). Mengadakan segala sesuatu dengan sempurna. Dan adapun hikmah pada manusia ialah pengetahuan terbaik dari segala sesuatu dan perbuatan terbaik serta terpuji. (ar-raghib al-isfahani. Mufradat fi Gharib al-quran.127) 

Kedua: Hikmah pada Allah Swt ialah menciptakan segala sesuatu, dan Dia Swt Menciptakan segala yang ada dengan sebaik-baik dan sesempurnanya ciptaan. 

الَّذِيْٓ اَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهٗ

“Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan.”

  (Q.s As-Sajadah ayat: 7)

Adapun makana Al-hasan pada ayat tersebut bukan bermakna keindahah penglihatan, melainkan kesempurnaan dan keterbaikan penciptaan. Yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya sesuai kemaslahatannya. Seperti dalam firman-Nya :

وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهٗ تَقْدِيْرًا

“ Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menetapkan ukuran-ukurannya dengan tepat.”

 (Q.s Al-Furqan.2)

(Ar-raazi. Syarah asma al-husna no:279-280).

 

PENGERTIAN KEADILAN.

 

Keadilan secara bahasa ditetapkan kepada banyak makna yang berarti persamaan, keseimbangan, kesetaraan, tegak lurus dalam perkara (al-istiqomah) dan juga yang menengahi antara ifrath dan tafrith. Dari semua arti yang ada dapat disimpulkan bahwa adil bermakna ialah “menempatkan sesuatu pada tempanya yang tepat”. Seperti pengertian Imam Ali a,s mengenai makna adil yaitu: 

Imam Ali a.s berkata “Adil adalah menempatkan segala perkara pada tempatnya”.

(Nahjul Balaghah pada hikmah no.347)

Sesungguhnya segala sesuatu perkara dalam aturan alam semesta ini memerlukan takaran dan ukuran keseimbangan masing-masing, entah itu dari sisi pandang akal ataupun dari sisi pandang nash yang dari setiap ukurannya menghendaki takarannya masing-masing yang sesuai dengan kemaslahatan banyak (umum) dan perorangan. Dan keadilan dialah yang menjaga setiap ukuran sesuai aturan dengan takaran dan tempat yang tepat. Dari setiap keadilan terhadap suatu perkara memang benar terkadang dilihat dari sisi pandang keadilan tertentu, seperti keadilan dari sisi sosial atau keadilan dari sisi hukum alam dan lain sebagainya yang menghendaki ukuran keadilannya masing-masing. 

 

Adapaun perkara keadilan Allah Swt mencangkup bagaian tiga perkara: 

  • Keadilan takwini (penciptaan & penetapan) .

Adalah bahwa Allah Swt saat menciptakan segala sesuatu keberadaan dan memberikan ukuran wujudnya yang setara dan sesuai, dengan tidak mengabaikan kemampuan dari keistimewaan dan ciptaan pada keberadaan tersebut. 

  • Keadilan tasyri’i (undang-undang) 

Adalah bahwa Allah Swt tidak mengabaikan taklif manusia dalam mencapai kesempurnaan dan kebahagian dunia serta akhirat, sebagaimana Allah Swt tidak membebani manusia melebihi batas kemampuannya. 

  • Keadilan hari pembalasan

Sesungguhnya Allah Swt tidak menyamakan antara manusia yang baik dan buruk, dan tidak pula menyamakan antara orang yang beriman dan kafir. Sesungguhnya Allah memberi balasan dengan apa yang diperbuatnya. Kebaikan akan dibalas dengan palaha kebaikan  dan begitu juga perbuatan buruk dibalas dengan ganjara siksaan. 

 

HIKMAH DAN KEADILAN SENANTIASA BERSAMAAN. 

 

Sesunggunya hikmah amaliyah dan keadilan adalah dua hal yang tak terpisahkan, sesungguhnya kesempurnaan perbuatan dan kebijakan merupakan satu kesatuan dalam perwujudannya, sebagaimana adil itu adalah berbuat sesuatu pada tempatnya yang tepat itu adalah sebuah kebijaksaan nan sempurna. 

Maka dari hal tersebut kita melihat para ulama mutakalim berpendapat bahwa keadilan menyamakannya dengan hikmah (kebijaksanaan) 

 

Syekh mufid berkata: “Keadilan yang bijaksana adalah dia yang tidak melakukan perbuatan buruk dan tidak pula mengabaikan kewajibannya”.

(النكت الاعتقادية 27 )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *