AMAR MA’RUF DAN NAHI MUNGKAR
Pengertian amar–ma’ruf dan nahi–mungkar
Amar-ma’ruf adalah menyeru lingkungan muslim dan masyarakat untuk melakukan kebaikan yang Allah SWT wajibkan kepada muslim seperti shalat, puasa, zakat, silaturahmi, berbuat baik kepada kedua orang tua dan lain sebagainya, dari perbuatan baik, terutama dilakukan pada diri seorang muslim terlebih dulu.
Sedangkan nahi-munkar ialah melarang mereka dari melakukan keburukan yang Allah SWT haramkan kepada muslim, seperti ghibah, berdusta atas nama Allah SWT, berbuat kejahatan, berbuat maksiat, dan lain-lain.
Hukum amar-ma’ruf dan nahi-mungkar
Amar-ma’ruf dan nahi-munkar hukumnya wajib kifayah, artinya ketika taklif ini telah ditegakan oleh sebagian dari muslim maka gugur kewajibannya bagi muslim yang lain.
Adapun amar-makruf dan nahi-mungkar merupakan salah satu dari kewajiban agama Islam yang sangat penting dan agung untuk ditegakan oleh kaum muslimin dan berdosa bagi yang meninggalkannya. Seperti yang telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits, sebagai berikut:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar Merekalah orang-orang beruntung“.
(QS. Ali Imran: 104)
“Senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka masih menegakan amal ma’ruf dan nahi mungkar serta saling tolong menolong dalam kebajikan, dan jika tidak ditegakan hal demikian maka diangkat keberkahan dari mereka dan diantara mereka akan saling salah-menyalahkan, maka tidak akan ada penolong bagi mereka didunia dan dilangit”
Sabda Rasulullah SAW
(H.R Muhamad bin Hasan At-thusi dikitab Muqna’ah dan Tahdzib)













