Pakaian dan Tempat Shalat
Pakaian Pelaku Shalat.
Adapun mushalli (orang yang menjalankan shalat) wajib baginya menutup aurat dan tidak diperbolehkan mushalli shalat dengan keadaan telanjang walaupun pada kondisi didalam ruangan seorang diri. Baik itu laki-laki maupun perempuan.
Untuk laki-laki batas menutup aurat sekadar kemaluan dan dubur, meski begitu dianjurkan mengenakan busana yang sopan menurut uruf (makruf dalam masyarakat). Dan untuk permpuan semua anggota badan wajib ditutup, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun syarat sah pakaian mushalli sebagai berikut;
- Suci dari najis (begitu juga badan suci dari najis)
- Bukan dari hasil curian.
- Bukan dari kulit bangkai hewan
- Bukan dari anggota tubuh bangkai yang haram daginnya.
- Bukan pakaian yang bersulam emas berlaku untuk laki-laki tidak untuk perempuan.
- Bukan terbuat dari sutra asli berlaku untuk lakilaki tidak untuk perempuan.
Tempat mushalli.
- Mubah
- Tidak bergerak
- Bukan di tempat yang dilarang untuk berhenti (dipersilahkan)
- Tidak lebih depan atau membelakangi dari makam Nabi saw dan imam maksum As.
- Tempat sujud dalam keadaan suci
- Tidak menyebabkan ke-najis-an pada pakaian dan tubuh mushalli
- Berdasarkan wajib kehati-hatian para ulama hendaknya ada jarak antara laki-laki dan perempuan dalam salat minimal satu jengkal dan hendaknya posisi laki-laki lebih depan dari perempuan.
- Permukaan-nya datar dan rata
Keterangan:
Boleh hukumnya shalat ditempat-tempat umum seperti Masjid, Husainiyyat, Mushala, pelataran taman kota, dan sebagainya yang bersifat fasilitas umum. Dengan syarat tidak menggangu kemaslahatan umum.













