Fiqih

Tata Cara Bertayamum

37
×

Tata Cara Bertayamum

Sebarkan artikel ini

Tata-cara tayamum  

 

  1. Niat 
  2. Menepukkan kedua tangan pada salah satu sarana sah untuk tayamum seperti: tanah, debu, dll. 
  3. Mengusapkan kedua telapak tangan pada keseluruhan dahi dan kedua sisinya, dimulai dari pangkal tumbuhnya rambut sampai kedua alis dan ujung hidung bagian atas. Dan wajib mengusapnya dari atas kebawah. 
  4. Mengusapkan telapak tangan-kiri ke seluruh punggung (bagian atas) tangan-kanan, lalu mengusapkan telapak tangan-kanan ke seluruh punggung tangan-kiri. Batasan usapnya dari pergelangan tangan sampai ujung jari dan wajib mengusapnya dari atas kebawah. 

 

Keterangan 

  • Afdhal-nya lakukanlah tayamum dengan dua sampai tiga kali agar lebih merasa yakin akan sah-nya tayamum
  • Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, dan dengan hadirnya air batal juga tayamum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…