Fiqih

Mandi Besar (Janabah)

22
×

Mandi Besar (Janabah)

Sebarkan artikel ini

Mandi Besar (Janabah) 

 

Mandi janabah adalah serangkaian kegiatan membasuh badan dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapan umumnya mandi janabah, dilakukan untuk mengangkat hadast besar atau sebagai tahapan mustahab suatu amalan.

Sebab-sebab diwajibkannya mandi janabah

Seseorang di hukumi wajib mandi janabah ketika dalam keadaan junub, adapun dikatakan junub apabila dalam salah satu dari dua keadaan berikut; 

  1. Berhubungan badan (persetubuhan), baik dengan cara yang halal maupun yang haram dan baik itu mengeluarkan seperma ataupun tidak. Batas disebutnya berhubungan badan ketika ujung kepala kemaluan pria masuk kedalam kemaluan wanita. 
  2. Keluarnya sperma (mani), di semua keadaan, baik sadar maupun tidak sadar. 

 

 Cara mandi besar (janabah

Adapun mandi janabah bisa dilakukan dengan dua cara sebagai-berikut;

1. Mandi tertib (tartibi)

Tata cara mandi ini dilakukan dengan niat kemudian membasuh seluruh bagian tubuh, yang diawali dengan membasuh kepala dan leher, setelah itu membasuh- separuh tubuh bagian kanan, kemudian dilanjutkan dengan membasuh separuh tubuh bagian kiri.

2. Mandi irtimasi

Tata cara mandi ini dengan niat kemudian membasuh seluruh bagian tubuh, dengan cara memasukkan seluruh tubuh ke dalam air sekaligus sampai seluruh bagian tubuh terendam dalam air. 

Keterangan 

  • Tata cara mandi junub diatas sama halnya bisa dilakukan bagi jenis-jenis mandi lainnya untuk mensucikan hadats lain; 
    1. Mandi setelah menyentuh jenazah dan Mandi jenazah 
    2. Mandi karena nazar dan berjanji atau bersumpah untuk mandi 
    3. Mandi setelah selesai haid 
    4. Mandi setelah berhentinya darah melahirkan (nifas
    5. Mandi pada pertengahan pendarahan wanita, istihadhah

 

Seseorang yang telah mandi janabah untuk hadast besar, hukumnya sah untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya tanpa harus berwudhu lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…