Bersuci (Thaharah)
Thaharah adalah perkara mensucikan materi atau benda yang terkena najis. Dan hal-hal yang mensucikan sebagai berikut:
1. Air suci
2. Bumi/tanah
3. Sinar matahari
4. Istihala dan inqilab (Perubahan materi)
5. Intiqol (perpindahan)
6. Islam
7. Tab’iyyat (mengikuti)
8. Hilangnya zat najis.
9. Al-ghaibah (absennya seorang muslim)
Penjelasan
1. Air Suci dan pembagiannya
● Air mengalir, seperti; air laut, air sungai, air sumur, dan lain-lain.
● Air hujan, yang turun langsung dari langit.
● Air kur (air banyak), air yang kadar banyaknya 387 liter atau lebih, seperti; air yang ada bak mandi, dan tandon (torent).
● Air sedikit, air yang terdapat pada suatu tempat yang takarannya kurang dari satu kur.
2. Hukum-hukum air.
● Air mengalir, air hujan, dan air kur jika terkena najis selama tidak merubah 3 sifat air; warna, rasa, dan bau, maka tidak menjadi najis. Adapun, jika terkena benda najis dan berubah 3 sifat air, dihukumi najis.
● Air sedikit, jika terkena najis walaupun tidak berubah sifat air tersebut, dihukumi najis.
● Air keran, dihukumi seperti air mengalir.
3. Cara mensucikan benda yang terkena najis dengan air.
● Jenis sulaman dan rajutan benang atau kain, seperti pakaian, selimut, sajadah, dan sebagainya jika terkena najis berikut cara mensucikannya.
– Jika mensucikannya dengan air mengalir, air hujan, atau air kur, maka setelah menghilangkan benda najis cukup dengan sekali merendam kain tersebut.
4. Bumi dan Tanah.
Bumi dan tanah mensucikan telapak kaki, sandal dan sepatu yang terkena najis dengan sendirinya, saat bersentuhan dan berjalan diatas bumi dan tanah. Dengan syarat setelah dihilangkannya benda najis dari telapak kaki, sandal dan sepatu tersebut.
5. Sinar matahari.
Pancaran sinar matahari bisa mensucikan tembok, lantai, pintu, jendela, dan bagian lain yang masih terhitung bagian dari suatu bangunan. Jika bagian suatu bangunan tersebut terkena najis, maka dengan sendirinya suci pada saat terkena sinar matahari secara langsung dan menguap atau kering. Tentunya dengan syarat setelah diangkatnya benda najis dari bagian tersebut.
6. Istihalah dan Inqilab (perubahan zat dan materi)
Istihalah adalah perubahan materi najis dari materi atau bentuk tertentu menjadi materi lain, sehingga sudah tidak disebut lagi materi yang pertama. Seperti; Air najis yang menguap, orang tidak bisa menyebut uap sebagai air, dan uap nya sendiri menjadi suci dengan proses tersebut (istihalah).
Adapun inqilab adalah perubahan zat pada suatu materi, dari zat tertentu menjadi zat yang lain, meski bentuk dan materinya tak berubah. Seperti khomer (miras) yang mengalami fermentasi dan berubah menjadi cuka, meski masih dalam bentuk yang sama (cair), cuka menjadi suci karena proses inqilab.
7. Intiqol (perpindahan)
Berpindahnya benda najis yang merupakan bagian dari bentuk tertentu ke bagian bentuk yang lain. Seperti darah manusia yang berpindah pada nyamuk, maka darah manusia yang berpindah pada nyamuk menjadi suci.
8. Islam
Islamnya seorang mu’alaf, pindah agamanya seorang non muslim (tidak berpegang pada kitab samawi) ke Islam, maka jiwa dan raga nya suci.
9. Tab’iyat.
Hukum anak-anak yang mengikuti Bapak-nya, terjadi jika sebelumnya Bapak non-muslim menjadi muslim, maka secara otomatis anak-anak menjadi suci.
10. Hilangnya zat najis.
Hilangnya zat najis pada bagian dalam tubuh manusia seperti: ketika hidung berdarah, telinga berdarah dan lidah berdarah maka suci hanya dengan memastikan hilangnya darah tersebut.
11. Al-ghoibah (absennya seorang muslim).
Absennya muslim adalah kondisi dimana seorang muslim meninggalkan suatu tempat yang ia dapati didalamnya ada benda najis, dan setelah bepergian kembali ke tempat semula dan mendapati kerabat atau seorang muslim lain telah menggunakan benda tersebut, maka benda yang semula najis menjadi suci.













