Bab II
Materi Najis
Ada beberapa materi atau benda najis yang tidak boleh bagi muslim untuk meminum dan memakannya. Dan diwajibkan bagi setiap muslim untuk mensucikan badan dan pakaiannya dari materi atau benda najis tersebut, guna melaksanakan Shalat.
Adapun najis yang harus dibersihkan dan dibersihkan sebagai berikut:
1. Air kencing
2. Kotoran besar
3. Mani manusia dan hewan
4. Mayat/bangkai
5. Darah
6. Anjing
7. Babi
8. Khamar atau semua jenis minuman yang memabukan
9. Kafir yang bukan dari ahli kitab.
10. Keringat hewan/unta yang telah memakan kotoran dan najis hewani.
Keterangan:
1. Materi 1 dan 2, dihukumi najis pada hewan yang memenuhi beberapa syarat berikut:
– Air kencing dan kotoran dari manusia.
– Air kencing dan kotoran dari hewan yang mengalir darahnya ketika disembelih, dan haram dagingnya untuk dimakan, kecuali semua jenis burung.
– Semua jenis burung air kencing dan kotorannya suci walaupun haram dagingnya untuk dimakan seperti: kelelawar.
2. Materi 3, semua mani manusia dan hewan yang darahnya mengalir walaupun halal dagingnya untuk dimakan najis hukumnya. Adapun mani dari hewan yang tidak mengalir darahnya hukumnya suci.
3. Materi 4, bangkai manusia dan bangkai dari semua hewan yang mengalir darahnya walaupun halal dagingnya untuk dimakan hukumnya najis, begitu juga bagian dari potongan/anggota badannya. Kecuali:
– Bangkai hewan dan anggotanya yang disembelih secara hukum syar’i.
– Anggota tubuh yg tak bernyawa seperti: kuku, rambut, bulu, tanduk dan gigi.
– Seorang yang syahid di medan perang dan seorang mayit yang telah dimandikan.
– Semua bangkai ikan dan serangga serta jenis-jenis hewan yang tak mengalir darahnya, walaupun haram dagingnya untuk dimakan.
4. Materi 5, semua darah baik itu manusia atau hewan hukumnya najis, kecuali:
– Darah dari hewan yang tak mengalir darahnya ketika disembelih seperti: ikan, kodok, dan semua hewan berjenis serangga.
– Darah yang terdapat didalam telur hewan hukumnya suci, tetapi haram hukumnya untuk dimakan.
– Darah yang tersisa didalam tubuh hewan yang disembelih secara hukum syar’i.
5. Materi 6 dan 7, anjing dan babi mutlak najis, dan semua anggota/bagian darinya seperti: bulu, keringat dan liur.
6. Khamar atau miras dan semua jenis minuman yang memabukkan, mutlak najis.
7. Kafir non ahli kitab (tidak berpegang pada kitab samawi) hukumnya najis, kecuali ahli kitab hukumnya suci. Seperti: nasrani, yahudi, majusi.
8. Semua materi yang suci akan menjadi najis ketika bersentuhan dengan 10 benda najis dalam kondisi basah diantara satu dari keduanya (materi suci – benda najis). Akan tetapi bila dari keduanya dalam kondisi kering tidak menjadi najis.













