Fiqih Bab I
TAKLIF
Prawacana
Fiqih dalam istilah hukum agama, merupakan furu’uddin (cabang agama) dengan pengertian; hukum-hukum agama islam yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk menunaikannya.
TAKLIF
Dari pengertian furu’uddin diatas ada beban kewajiban (taklif) yang turun dari Allah SWT, dan penerima beban kewajiban (mukallaf).
3 syarat taklif
- Baligh
- Berakal
- Mampu melaksanakannya (taklif)
Keterangan:
- tanda baligh untuk laki-laki
- Sempurnanya laki-laki pada usia 15 tahun hitungan Hijriyah atau setara 14 tahun 6 bulan hitungan Masehi.
- Mimpi basah atau keluarnya cairan sperma dengan sebab selain mimpi.
- Tumbuhnya bulu lebat disekitar wajah dan kemaluan.
- Tanda baligh untuk perempuan.
- Sempurnanya usia, 9 tahun menurut hitungan hijriyah atau setara 8 tahun, 8 bulan, 10 hari menurut hitungan Masehi.
Catatan:
Dan cukup disebut baligh seorang laki-laki dengan adanya salah satu tanda dari tiga syarat. Atau cukup bagi anak laki-laki dan perempuan bertanya pada keluarganya (ayah/ibu) perihal balighnya.













