Fiqih

Belajar Mudah Fiqih Ahlulbayt (Bab 1)

11
×

Belajar Mudah Fiqih Ahlulbayt (Bab 1)

Sebarkan artikel ini

Fiqih Bab I

TAKLIF

 

Prawacana

Fiqih dalam istilah hukum agama, merupakan furu’uddin (cabang agama) dengan pengertian; hukum-hukum agama islam yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk menunaikannya.

 

TAKLIF

Dari pengertian furu’uddin diatas ada beban kewajiban (taklif) yang turun dari Allah SWT, dan penerima beban kewajiban (mukallaf).

3 syarat taklif

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Mampu melaksanakannya (taklif)

 

Keterangan:

  • tanda baligh untuk laki-laki
  1. Sempurnanya laki-laki pada usia 15 tahun hitungan Hijriyah atau setara 14 tahun 6 bulan hitungan Masehi.
  2. Mimpi basah atau keluarnya cairan sperma dengan sebab selain mimpi.
  3. Tumbuhnya bulu lebat disekitar wajah dan kemaluan.
  • Tanda baligh untuk perempuan.
  1. Sempurnanya usia, 9 tahun menurut hitungan hijriyah atau setara 8 tahun, 8 bulan, 10 hari menurut hitungan Masehi.

 

Catatan:

Dan cukup disebut baligh seorang laki-laki dengan adanya salah satu tanda dari tiga syarat. Atau cukup bagi anak laki-laki dan perempuan bertanya pada keluarganya (ayah/ibu) perihal balighnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fiqih

KHUMUS    Menurut istilah fikih khumus berarti mengeluarkan…

Fiqih

ZAKAT    Zakat merupakan satu kewajiban dalam Islam…