Hadis

Hukum Sebab Akibat (Kausalitas)

11
×

Hukum Sebab Akibat (Kausalitas)

Sebarkan artikel ini

 

الإمام الباقر (ع): وقد سأله رجلٌ من علماء أهل الشام: فالشيء خلقه من شيء أو من لا شيء؟ فقال (ع): “خلق الشيء لا من شيء كان قبله، ولو خلق الشيء من شيء إذاً لم يكن له انقطاع أبداً، ولم يزل اللهُ إذاً ومعه شيء، ولكن كان الله ولا شيء معه”.

Tatkakala seorang ulama Syam bertanya kepada Imam,” Apakah sesuatu itu diciptakan Allah swt dari sesuatu atau bukan dari sesuatu?

“Imam Muhammad Bagir as berkata; Allah mencipakan sesuatu bukan dari sesuatu yang telah ada sebelumnya. Dan seandainya Dia menciptakan sesuatu dari sesuatu yang telah ada sebelumnya, maka apabila demikian berarti tidak ada keterputusan kepada-Nya selamanya.

Dan apabila demikian pula, berarti Allah swt senantiasa bersama sesuatu. Namun, Dialah Allah yang Maha Ada sebelum adanya sesuatu, dan tiada sesuatu pun bersama-Nya”

 

Hadis diatas berkaitan dengan hukum kausalitas.

Kita ketahui bahwa Allah swt memberi manusia panca indra dan akal. Seperti panca indra mata sebagai subyeknya dan alam ini sebagai obyeknya, manusia yang berakal melihat alam ini penuh keteraturan, sehingga muncul dari sini hukum kausalitas(sebab akibat) yaitu:

Adanya keteraturan(akibat) menunjukkan adanya pengatur(sebab).

Kekhususan keteraturan ini menunjukkan kekhususan pengaturnya(penciptanya).

 

Maka Allah swt menciptakan alam ini tidak butuh pada sesuatu dan tidak pula menciptakan sesuatu dari sesuatu yang telah ada sebelumnya, karena adanya keberadaan(akibat) ini selalu butuh kepada sebab yang mengadakan sesuatu yaitu Yang Maha Tidak Terbatas.

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hadis

Pendidikan    Sebagian besar dari orang tua yang…