Rasulullah saw bersabda:
لعن الله الراشي والمرتشي، والرائش الذي يمشي بينهما
“Allah melaknat orang yang menyuap, disuap dan yang menjadi perantara dalam suap.”
Apabila Allah ta’ala melaknat pelaku suap seperti diatas maka suatu kepastian kekufuran yang murni menyelimuti mereka, dikatakan pula oleh Rasulullah bahwa pelaku suap tersebut tidak akan menghirup aroma surga.
Imam Ali as menjelaskan sekaitan dengan firman Allah ta’ala “(Banyak memakan yang haram أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ؛ )” Yaitu seseorang yang memenuhi kebutuhan saudaranya, kemudian menerima hadiahnya. Contohnya menerima suap dalam hukum (keputusan pengadilan) sehingga menghilangkan hak-hak orang lain.













