Rasulullah saw bersabda:
لا تجمع الخمر والإيمان في جوف أو قلب رجل أبدا
“Selamanya tidak akan bisa disatukan antara khamar dan iman dalam perut atau hati seorang.”
Khamar (minuman memabukkan) diharamkan karena akibatnya berujung pada perbutan keji dan dosa besar. Maka Allah swt mewajibkan agar meninggalkan khamar itu untuk terjaganya akal.
Selain merusak akal, khamar ini menjadikan seorang menginkari Allah dan mengada-ngadakan dusta terhadap Allah dan rasul-rasulNya.
Adapun larangan dari Rasul saw terhadap peminum khamar, yaitu:
- Janganlah kalian membenarkannya apabila dia berbicara,
- Jangan kalian mengawinkannya jika dia melamar,
- Jangan kalian menjenguknya jika dia sakit,
- Jangan kalian menghadirinya jika dia meninggal,
- Janganlah kalian mempercayakan suatu amanah kepadanya.













