Perjanjian Hudaibiyyah
Di tahun ke 6 Hijriah, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk menziarahi Ka’bah di Makkah bersama para sahabat beliau. Ketika Kaum Quraisy mengetahui hal ini, mereka mengirim utusan kepada Nabi SAW, meminta untuk menunda ziarahnya ke Makkah. Setelah diskusi yang panjang antara Nabi dan utusan Quraisy tersebut, kemudian terjadi kesepakatan antara ke dua pihak, diantaranya:
- Peperangan antara Muslimin dan Quraisy dihentikan selama 10 tahun.
- Umat islam berhak untuk Haji dan mengunjungi Makkah serta menetap di Makkah selama 3 hari.
Perjanjian inilah yang terkenal dengan istilah “Perjanjian Hudaibiyah”.













